KELOMPOK SOSIAL

KELOMPOK SOSIAL
Tangkil ke Besakih

Rabu, 19 Oktober 2011

SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN


KONSEP MASYARAKAT DAN SOSIAL BUDAYA
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN

  1. Pengertian Masyarakat :

            Dalam bahasa Inggris masyarakat disebut society, asal katanya socius yang berarti “kawan”, sekumpulan kawan sepengetahuan. Adapun kata “masyarakat” berasal dari bahasa Arab yaitu Syirk, artinya “bergaul”, saling bergaul, saling berperan serta.
Pendapat para ahli :
-          Linton :
Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup bekerjasama sehingga dapat mengorganisasi dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
-          M.J. Herskovits
Sekelompok individu yang dikoordinasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
-          JL. Gillin & JP. Gillin
Kelompok manusia yang tersebar yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
-          Prof. Dr. Koentjaraningrat
Kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang berkesinambungan dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Jadi dari beberapa pengertian diatas, maka syarat suatu masyarakat adalah :
  1. Adanya interaksi antar anggota
  2. Mempunyai adat-istiadat, norma-norma, hukum, serta aturan, yang mengatur tingkah laku anggotanya.
  3. Adanya suatu rasa identitas yang kuat dan mengikat semua warganya.
  4. Adanya kesinambungan dalam waktu.

Masyarakat Indonesia dilihat dari lokasi tempat tinggal dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu :
  1. Masyarakat pedesaan ( Rural)
  2. Masyarakat kota (urban)
  3. Masyarakat pinggiran kota ( sub urban)

 

2.      Masyarakat Pedesaan


Desa adalah : Komunitas kecil yang menetap secara tetap disuatu tempat.
Menurut UU No. 5 1979 : Desa adalah :
Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat pedesaan mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
  1. Pandangan kebutuhan hidup diutamakan pada keperluan utama (pokok)
  2. Kehidupan keagamaan, sangat religius ( Religius trend)
  3. Hidup dalam kebersamaan lebih mementingkan kelompok dan keluarganya
  4. Pembagian kerja didasarkan usia bukan keahlian, karena sistem kerja gotong royong.
  5. Lapangan pekerjaan umumnya kurang
  6. Jalan pikiran orang desa umumnya lebih praktis lebih mementingkan pada kekerabatan.
  7. Perubahan – perubahan sosial cenderung lebih lambat karena masyarakatnya tertutup terhadap pengaruh luar.

2.1. Pola kebudayaan, dan norma masyarakat pedesaan


1. Pola Kebudayaan

Untuk melihat pola kebudayaan masyarakat pedesaan, dapat dilihat dari aspek :
a.       Bahasa : Penggunaan bahasa daerah umumnya lebih banyak digunakan, sedangkan untuk bahasa asing agak sulit diterima.
b.      Teknologi : Teknologi masih bersifat tradisional, dalam hal cara-cara memproduksi, memakai dan memelihara peralatan hidup dalam kebudayaan suatu suku bangsa.
c.       Sisitem relegi (kepercayaan) : Umumnya masih dipertahankan, seperti ulama/kyai sangat dihormati. Disampin itu ada yang mempunyai kepercayaan dan keyakinan terhadap ilmu gaib/dukun.
d.      Kesenian : Masih mempertahankan nilai-nilai seni yang terkandung ada di wilayahnya atau didesanya.

2. Norma Masyarakat Pedesaan

Norma-norma yang umumnya digunakan oleh masyarakat desa adalah :
  1. Adat-istiadat : digunakan dalam mengatur hubungan antar individu, dan pada umumnya mempunyai pandangan yang didasarkan pada tradisi yang kuat sehingga sukar untuk menghadapi perubahan-perubahan yang nyata.
  2. Hukum Agama : sistem norma dan nilai yang juga merupakan pedoman tingkah laku dan seluruh kegiatan individu dalam masyarakat pedesaan.
  3. Hukum dan Peraturan Pemerintah : Sejumlah peraturan-peraturan yang ada telah disampaikan kepada penduduk desa, yang telah menerima secara keseluruhan sebagian ataupun menolak dan tidak mempedulikannya. Ada beberapa peraturan yang telah diintegrasikan ke dalam adat setempat, sehingga kadang-kadang sulit dibedakan mana peraturan pemerintah dan mana peraturan adat.

2.2. Pola Interaksi Masyarakat Pedesaan :
Hubungan antar warga masyarakat pedesaan, umumnya lebih erat dan lebih mendalam daripada hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok, atas dasar sistem kekeluargaan sehingga karena dekat dan berasal satu keluarga.

2.3. Mata pencaharian :
            Mata pencaharian penduduka masyarakat pedesaan umumnya hidup dari pertanian, walaupun ditemui mata pencaharian lain seperti ; tukang kayu, pengrajin, dsb. Mata pencaharian disesuaikan dengan lokasi tempat tinggalnya. Masyarakat yang hidupnya didaerah pantai, menjadi nelayan. Dan masyarakat yang tidak memiliki tanah menjadi pedagang, dsb.

 

3.  Masyarakat Perkotaan


3.1. Pengertian
Kota adalah :
Suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi, diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dan coraknya yang materialistis.
UU No. 5 1979, Kota adalah :
-          Ibu kota seluruh Indonesia ( Jakarta)
-          Ibu kota propinsi
-          Ibu kota kabupaten, ibu kotamadya dan kota administratif
-          Ibu kota kecamatan yang mempunyai penduduk lebih dari 20.000 jiwa, secara teknis untuk keperluan statistik dapat disebut kota.
Ciri-Ciri :
  1. Pandangan penggunaan kebutuhan hidup sesuai dengan pandangan masyarakat sekitarnya.
  2. Kehidupan keagamaan berkurang hal ini karena cara berfikir yang rasional ( Secular trend)
  3. Bersikap Individulis tanpa harus bergantung pada ornag lain.
  4. Pembagian kerja diantara warga lebih tegas dan mempunyai batas-batas nyata, sehingga gejala demikian dapat menimbulkan kelompok-kelompok kecil (small group) yang didasarkan pada pekerjaan, keahlian yang sama.
  5. Kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan lebih banyak
  6. Jalan pikiran lebih rasional sehingga pola interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi.
  7. Pembagian waktu yang teliti akibat dari jalan kehidupan yang cepat guna dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan hidup.
  8. Perubahan – perubahan sosial lebih cepat di kota karena lebih terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

3.2. Pola Kebudayaan dan  norma masyarakat kota


Seperti halnya dengan pola kebudayaan masyarakat pedesaan, pola masyarakat kota ditinjau dari segi bahasa, teknologi, sistem relegi dan kesenian :

Bahasa :
Bahasa yang sering digunakan adalah bahasa Indonesia, penggunaan bahasa daerah hanya oleh masyarakat atau kelompok tertentu.
Teknologi :
Teknologi yang digunakan sudah lebih maju modern, karena pengaruh dari era globalisasi.
Sistem relegi :
Kehidupan beragama pada masyarakat perkotaan mulai berkurang, karena pola pikir masyarakat sudah mengarah lebih percaya kepada hal-hal yang bersifat pasti dan nyata, sehingga sukar untuk mempercayai hal-hal yang bersifat gaib.
Kesenian :
Kesenian yang dikembangkan umumnya yang bersifat modern dan merupakan kreasi dari seniman-seniman kota. Pengembangan kreasi kesenian masyarakat kota biasanya mengikuti perkembangan teknologi.
Nilai dan norma :
Nilai dan norma di masyarakat kota, umumnya sudah mengalami pergeseran. Peraturan-peraturan yang berdasarkan adat-istiadat, sedikit sekali dipakai sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Pola Interaksi :
Hubungan antar warga masyarakat kota, umumnya sudah bersifat individual, mereka akan berhubungan dengan orang lain karena ada kepentingan dan urusan, persamaan-persamaan pekerjaan, umur dan golongan.
Mata pencaharian :
            Mata pencaharian sudah lebih bervariasi, sawah dan ladang bukan lagi merupakan satu-satunya  yang diharapkan. Banyak lapangan pekerjaan yang bisa dilakukan untuk biaya hidup warga.

Perbedaan Mayarakat Kota dan Pedesaan
Dari hal tersebut diatas, maka dapat kita lihat perbedaan masyarakat desa dan kota (Bintarto) sebagai berikut :
Unsur-unsur untuk perbedaan
Desa
Kota
1.      Mata pencaharian
2.      Ruang kerja
3.      Musim/cuaca
4.      Keahlian/keterampilan
5.      Rumah & tempat kerja
6.      Kepadatan penduduk
7.      Kontak sosial
8.      Lembaga-lembaga
9.      Stratifikasi sosial
10.  Kontrol sosial
11.  Sifat kelompok
12.  Mobilitas
13.  Status sosial
Agraris homogen
Lapangan terbuka
Penting dan menentukan
Umum dan tersebar
Dekat
Tidak padat
Frekuensi kecil
Terbatas dan sederhana
Sederhana dan sedikit
Adat/tradisi
Gotong royong, akrab
Rendah
Stabil
Non agraris,Heterogen
Ruang tertutup
Tidak menentukan
Ada spesialisasi
Berjauhan
Padat
Frekuensi besar
Banyak dan kompleks
Kompleks dan banyak
Hukum peraturan tertulis
Individualis
Tinggi
Tidak stabil

Sumber daya yang ada di Pedesaan dan Perkotaan dalam upaya kesehatan ibu dan anak :
Sumber daya ada seperti :
-          Sumber daya manusia : Jumlah penduduk yang cukup tinggi dapat dipakai sebagai modal dasar pembangunan, bila dibarengi dengan kwalitas yang cukup memadai. Bila sebaliknya akan menjadi beban dalam upaya kesehatan ibu dan anak. Begitu pula dari segi tenaga kesehatan baik yang bersumber dari swadaya masyarakat seperti kader kesehatan, dukun terlatih akan mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
-          Sumber daya sarana kesehatan : Kwantitas & kwalitas sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah sakit, Puskesmas, Puskemas Pembantu, Polindes, Posyandu dsb, yang ada baik di perkotaan dan pedesaan akan mempunyai arti penting dalam upaya kesehatan ibu dan anak. Begitu pula dalam kesediaan peralatan medis dan non medis, bahan medis dan non medis serta obat-obatan.
-          Sumber daya dana kesehatan : Kecukupan dalam pembiayaan kesehatan terutama untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak mempunyai arti penting yang sangat besar dalam kelancaran program-program kesehatan yang ada.
-          Teknologi dan pemilihan metode dalam upaya pelayanan kesehatan ibu dan anak akan membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Struktur dan Tata Pemerintahan Desa dan Kota :
            Struktur dan dan tata pemerintahan desa dilaksanakan berdasarkan UU nomor 5 tahun 1979 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dan sekarang sudah diperbaharui dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana disebutkan bahwa :
Kawasan perkotaan dapat berbentuk kota sebagai daerah otonom, bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
Sedangkan pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dan di desa dapat pula dibentuk lembaga kemasyarakatan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan desa.

















Adapun struktur pemerintahan di desa adalah sebagai berikut :
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA













              garis koordinasi
              garis komando

Masalah-masalah Masyarakat Desa dan Kota

Permasalahan masyarakat di pedesaan terkait dengan sektor sosial seperti usaha-usaha perikemanusiaan, pendidikan yang masih rendah terutama kaum perempuannya dan masih rendahnya status kesehatan masyarkat. Dari sektor ekonomi sarana prasana untuk produksi barang dan jasa masih kurang begitu pula dari sektor budaya : masih kentalnya adat-istiadat sehingga lebih lambat dalam menerima perubahan. Untuk itu diperlukan pembangunan masyarakat dan Pembangunan desa dengan pendekatan kepada masyarakat serta pendekatan organisasi untuk bersama-sama membangun masyarakat.
Permasalahan daerah perkotaan yang palin mendasar adalah tingginya kepadatan penduduk sebagai akibat dari tingginya pertumbuhan penduduk. Hal ini mengakibatkan turunnya kuantitas dan kualitas fasilitas masyarakat kota seperti air minum, kesehatan, transportasi dsb. Untuk itu diperlukan program perbaikan kampung, pembangunan perumahan murah, peningkatan kuantitas dan kualitas air minum, sistem sanitasi, fasilitas pendidikan dasar & menengah, fasilitas kesehatan, dan pusat-pusat perbelanjaan.

6 komentar: